Analisis Kegiatan Pendataan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai Bagian Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung
Abstract
Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu penghasil marmer terbesar di Indonesia, selalu berhasil melampaui target realisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba). Namun tingkat capaian realisasi ini cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Studi ini bertujuan melakukan analisis potensi pajak minerba serta mengidentifikasi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung melalui kegiataan pendataan wajib pajak minerba. Metode yang digunakan adalah studi literatur serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung. Hasil studi menunjukkan bahwa semakin berkurangnya ketersediaan sumber daya minerba yang diikuti dengan menurunnya minat penambang akan sektor minerba. Upaya optimalisasi yang dapat dilakukan adalah melakukan pendataan wajib pajak yang baru dan pembaruan data wajib pajak lama khususnya bagi para penambang yang selama ini belum menjadi wajib pajak minerba. Dengan pendataan wajib pajak yang yang baik optimalisasi PAD dapat berjalan sesuai potensi yang dimiliki Kabupaten Tulungagung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung (2020). Profil Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung
Bapenda Tulungagung (n.d.). Pajak Mineral bukan Logam.bapenda.tulungagung. http://bapenda.tulungagung.go.id/pajak?t_idpajakdaerah=5
Disperindag Kabupaten Tulungagung (27 Maret 2018). Unit Metrologi Legal (Uml) telah Ada di Kota Tulungagung. disperindag.tulungagung. https://disperindag.tulungagung.go.id/berita/unit-metrologi-legal-uml- telah-ada-di-kota-tulungagung
ESDM (n.d.). ESDM One Map. geoportal.esdm. https://geoportal.esdm.go.id/minerba/
Kominfo Jatim (17 Oktober 2010). Jatim Fair 2010, Potensi Marmer Tulungagung.kominfo.jatimprov.http://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/24112
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dan 2019
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.