Memangkas Prosedur Sengketa Pajak

Nur Hidayat

Abstract


Sengketa Pajak merupakan hal yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, karena penerapan peraturan perpajakan melibatkan dua pihak yang kebetulan berseberangan yaitu Wajib Pajak yang berkewajiban membayar pajak dan petugas pajak sebagai pihak yang berwenang yang mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan serta memiliki tujuan untuk mengumpulkan target pajak tertentu untuk membiayai pengeluaran nasional. Perbedaan pendapat antara wajib pajak dan petugas pajak dalam menerapkan peraturan perpajakan seringkali menimbulkan perbedaan hasil penghitungan pajak yang terutang atau pemungutan pajak yang terjadi karena adanya anggapan bahwa wajib pajak salah dan tidak memenuhi prosedur sehingga wajib pajak merasa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang dibuat. oleh petugas pajak. Saat itulah perbedaan pendapat antara wajib pajak dan petugas pajak dimulai. Proses Sengketa Pajak yang panjang terjadi karena banyaknya tahapan (prosedur), Wajib Pajak yang tidak puas dengan hasil ketetapan pajak, harus melalui “Keberatan” ke Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan proses ini sering dianggap sebagai “Di tengah-tengah prosedur, intinya sampai pada “Banding” di Pengadilan Pajak.

Keywords


Wajib Pajak; Petugas Pajak; Sengketa Pajak; Perbedaan Pendapat; Keberatan; Banding

References


Anita D.A. Kolapaking (2013), Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, Bandung: Alumni

Arif Firmansyah (2005) Alternatif Penyelesaian Sengketa Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 November 2005

Atep Adya Barata (1998), Memahami Pengadilan Pajak-Meminimalisasi dan Menghindari Sengketa Pajak dan Bea Cukai, Jakarta: Elex Media Komputindo.

Dean G. Pruiit dan Jeffrey Z. Rubin (2004), Konflik Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1989), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Diana Sari (2013), Konsep Dasar Perpajakan, Bandung: Rafika Aditama

Djazoeli Sadhani, Anwar Syahriful, dan Subroto K (2008), Mencari Keadilan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Gemilang Gagasindo Handal.

Frans Magnis Suseno (2000), Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani (2000), Hukum Arbitrase, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Hadi Buana (2012), Peradilan Pajak sebagai Sistem Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia, Jakarta: Ind Hill Co (IHC)

Hananta Bwoga, Yoseph Agus BBN, dan Tony Marsyahrul (2005), Pemeriksaan Pajak di Indonesia, Jakarta: Grasindo

Hans Kelsen (2006), General Theory of Law and State (Teori Tentang Hukum dan Negara), Bandung: Nusamedia & Nuansa

Juniarso Ridwan dan Ahmad Sodik Sudrajat (2010), Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa Cendikia

Kansil (2002), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Kariantono Tampubolon (2013), Praktek Gugatan dan Kasus-Kasus Pemeriksaan Pajak, Jakarta: Indeks

Mochtar Kusumaatmadja (2000), Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Alumni

Muhammad Djafar Saidi (2007), Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Munir Fuady (2011), Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: Rafika Aditama

Nomensen Sinamo (2016), Hukum Acara Tata Usaha Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara

Nur Hidayat (2013), Pemeriksaan Pajak: Menghindari dan Menghadapi, Jakarta: Elex Media Komputindo

R. Santoso Brotodihardjo (1981), Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT Eresco.

Rahmadi Usman (2003), Pemilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Rochmat Soemitro (1988), Asas dan Dasar Perpajakan 2, Bandung: PT Eresco

Salim HS dan Erlis Septiana Nurbani (2013), Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Satjipto Rahardjo (2006), Hukum dalam Jagad Ketertiban, Jakarta: UKI Press

Sukri Subkhi, Muhammad dan Djumadi (2007), Menyelesaikan Sengketa Melalui Pengadilan Pajak, Jakarta: Elex Media Komputindo.

Tjia Siauw Jan (2013), Pengadilan Pajak Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Wajib Pajak, Bandung: Alumni

UU RI No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Diubah Terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU RI No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Wiratni Ahmadi (2006), Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Bandung: Refika Aditama.

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton (2010), Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.

Y. Sri Pudyatmoko, (2005), Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak, Jakarta: Gramedia Pustaka.

Y. Sri Pudyatmoko, (2015), Memahami Keadilan di Bidang Pajak, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Yusna Zaidah (2015), Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan dan Arbitrase Syari'ah di Indonesia, Banjarmasin: Aswaja


Refbacks

  • There are currently no refbacks.