Konsep Tax Planning Pajak Penghasilan Badan Koperasi Karyawan Universitas Trunojoyo Madura Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

Nyimas Elok Firdausi, Imam Agus Faisol

Abstract


The purpose of this study is to determine the concept of tax planning in order to save on employee cooperative income tax  Trunojoyo Madura University after the enactment of the omnibus law. For business entities, income tax is a burden that must be paid and will reduce net income before tax so that there is a need for tax planning to save on the income tax burden that will be paid. This study uses a qualitative descriptive method. The types of data used are primary data and secondary data with data collection techniques of observation, interviews, and documentation obtained from informants. The result of this study is that tax planning is able to save cooperative income tax burden. In accordance with applicable tax regulations, namely the omnibus law, The SHU obtained by the Employee Cooperative has increased more than before it was enforced omnibus law. However, there are still a number of things that need attention, such as the understanding of cooperatives on their taxation.

Keywords


Cooperative, Law, Job Creation, Income Tax.

Full Text:

PDF

References


Ariesta, R. P., & Latifah, L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Korupsi, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Semarang. Akuntansi Dewantara, 1(2), 173–187.

Badan Pusat Statistik, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan I-20, Berita Resmi Statistik No. 36/05/Th. XXIV, 5 Mei 2021, hlm.1

Darmawan,E. (2015). Analisis Penerapan Tax Planning dalam Usaha Mengefisienkan Beban Pajak pada Badan Usaha Koperasi (Studi Kasus pada Primkoppolres Metro Jakarta Selatan). Tugas Akhir. Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Fahmi, Irham. (2017). Analisis Laporan Keuangan. Bandung: Alfabeta.

Faithya, Kinanti, Nurul. (2017). Analisis Sebelum dan Sesudah Perencanaan Pajak PPh 21 Sebagai Upaya untuk Meminimalisasikan Pajak Terutang Wajib Pajak Badan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung.

Feriyana. (2017). Pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Laba Perusahaan pada PT Mustika Ratu Tbk. Jurnal Online Mahasiswa. Universits Pakuan. Vol.2 No.2, 1-10.

Lavenia, W. Teresia., Hananto, Hari. (2017). Strategi Perencanaan dan Perhitungan Pajak dalam Mengoptimalkan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terutang pada PT. Jasa Kontruksi “X” Tahun 2015. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 6(2).

Librata, Noviandi, (2015). Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Pembayaran Beban Pajak Penghasilan Pada PT. Graha Mitra Sukarami. Tugas Akhir. Palembang: STIE MDP.

Mahmudi. (2019). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: STIM YPKN.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2019. Jakarta: TMBooks.

Nurfirda,A. Notohatmojo, B.S. (2021). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Penerimaan Pajak UMKM di KPP Pratama Purworejo. Karya Ilmiah Akuntansi. Vol.6(1).

Pohan, Chairil A, (2014). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak & Bisnis (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. :

Suryokumoro, Herman, and Hikmatul Ula. (2020). Menelaah Koperasi Era Omnibus Law. Mulawarman Law Review. 5(2), 80-95.

Pohan, Chairil A, (2016). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak & Bisnis (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Prakaya R, Firdausi R, Sunarti H, Franning D.B, Iyou. (2021). Penerapan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak) Dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Desa Mohiyolo Kec. Asparaga Kabupaten Gorontalo. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Gorontalo. Vol.8.

Prasetyo H.B, Hidayatin D.A, Rohman H.F. (2019). Tax Planning PPh Pasal 21 di Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (KAREB) Sebagai Upaya Efisiensi Beban Pajak Perusahaan. Jurnal Bisnis dan Akuntansi. Vol.15(2), 147-161.

Purhantara, Wahyu. (2010). Metode Penelitian Kualitatif untuk Bisnis. Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha ilmu.

Kamayanti, A. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi: Pengantar Religiositas Keilmuan. Yayasan Rumah Peneleh.

Rahmat, P. S. (2009). Penelitian Kualitatif. In Equilibrium (Vol. 05, Issue 9).

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Buku 1 Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.

Ridho, Muhammad. (2016). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Profitabilitas dan Sales Growth Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2010-2014. Tugas Akhir. Jakarta: Program Akuntansi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Suandy, Erly. (2016). Perencanaan Pajak, Edisi 6. Jakarta : Salemba Empat.

Sugeng, B. (2011). Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Efisiensi Beban Pajak Penghasilan. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis. Vol.11(2), 122-139.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.

Syamsiardi, Y. (2017). Evaluasi Perencanaan Pajak untuk Penerapan PPh Badan pada PT. Mekar Karya Pratama Tahun 2015. Jurnal Fakultas ekonomi Universitas Pakuan.

Tambunan M, Indriani. (2022). Pembekalan Pengetahuan Optimasi Manfaat Kebijakan Fiskal Pasca UU Cipta Kerja (Omnibus Law) bagi Peningkatan Daya Saing UMKM dan Koperasi di Kab. Sukabumi. Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol.4(2).

Topowijono, Tyas Titi A, Fransisca Y. (2015). ImplementasiTax Planning dalam Upaya Penghematan Pajak Penghasilan (PPh) Badan (Studi Pada Koperasi Wanita Serba Usaha “ Setia Budi Wanita” Jawa Timur). Jurnal Administrasi Bisnis. Vol.21. No.1.

Undang – Undang Republik Indonesia. UU Nomor 17 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000, Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. 2000. Jakarta : Sekertariat Negara Republik Indonesia.

Undang – Undang Republik Indonesia. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2020. Jakarta : Sekertariat Negara Republik Indonesia.

https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Salinan-UU-Nomor-11-Tahun-2020-tentang-Cipta-Kerja.pdf

Undang – Undang Republik Indonesia. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. 2008. Jakarta: Sekertariat Negara Republik Indonesia.

https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_36.pdf

Umar, U.R, (2015). Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) untuk Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan pada PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) di Makassar. Tugas Akhir. Makassar: Universitas Hasanuddin Makasssar.

Wicipto Setiadi. (2020). Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law, Jurnal Rechts Vinding. Vol. 9. No. 1. Hlm.45.

Wijaya, R., & Febrianti, M. (2021). Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Trisakti School of Management.

Wisanggeni, Irwan dan Suharli, Michell. (2017). Manajemen Perpajakan Taat Pajak dengan Efisien. Jakarta: Mitra Wacana Media

Yudhistira, B. (2017). Perencanaan Pajak atas Penghasilan Pasal 21 pada Perusahaan Jasa Perbankan (Studi Kasus pada PT X). Tugas Akhir. Malang : Universitas Brawijaya.

Zahida, Luluk. (2015). Analisis Tax Planning untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Akuntansi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.