Simplifikasi Birokrasi Penyaluran Bantuan Sosial dalam Situasi Darurat Pandemi Covid-19 melalui Transformasi Legal-Digital

Ardhiwinda Kusumaputra

Abstract


Darurat kesehatan yang terjadi di Indonesia akibat Covid-19, menimbulkan masalah utama terhadap kemiskinan. Bantuan sosial, adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi. Namun, proses bantuan sosial justru dihadapkan pada birokrasi yang menghambat penyelesaian yang ada. Masyarakat terdampak, justru sulit untuk mendapatkan bantuan sosial, utamanya karena alasan administrasi. Padahal dalam situasi darurat, negara harus melakukan tindakan yang efektif, alternatif, tanggap, dan bahkan menyimpang dari peraturan secara umum. Tindakan tersebut juga sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mengarahkan pada dua rumusan masalah dasar. Pertama, mengapa proses birokrasi menjadi penghambat dalam penyaluran bantuan sosial pada situasi darurat pandemi Covid-19? Bagaimana upaya simplifikasi dalam penyaluran bantuan sosial agar tidak terhambat proses birokrasi? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Menggunakan data sekunder yang utamanya adalah peraturan perundang-undangan, teori hukum dan konsep hukum yang relevan. Menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan teori. Tidak dapat dipungkiri, proses birokrasi merupakan bagian dari otorisasi negara. Faktor yuridis dan politik menjadi dasar birokrasi yang ada, justru menghambat penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak pademi covid-19. Mengingat pada situasi darurat negara, maka seharusnya ada kebijakan dalam penyederhanaan birokrasi penyaluran bantuan sosial. Era industri yang mulai berkembang dari 4.0 menjadi 5.0, perlu dilakukan transformasi legal-digital. Artinya, tidak semata-mata pada kemudahan teknologi, tapi didukung dengan peraturan atau kebijakan yang bermanfaat dan berkepastian hukum. Apalagi mengingat situasi pandemi covid-19 yang membatasi aktivitas pertemuan antar masyarakat, dengan alasan keamanan dan kesehatan. Upaya simplifikasi diarahkan pada bentuk penguatan kebijakan yang sifatnya less-administrative. Mewujudkan tata kelola bantuan sosial yang tepat sasaran.


Full Text:

230-247

References


Andriana Pratama Taher, “Bansos COVID Marak Disunat di Level RT/RW, Bagaimana Pengawasannya?” terdapat dalam https://tirto.id/bansos-covid-marak-disunat-di-level-rt-rw-bagaimana-pengawasannya-gifw, diakses 14 Agustus 2021.

Bernard L. Tanya., et.al, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Elviandri, et.al., “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia”, Mimbar Hukum, Edisi Vol. 3 No. 2, Juni 2019.

Janpatar Simamora, “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Edisi Vol. 14 No. 3, September 2014.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.

Eva Etzioni-Halevy, Demokrasi dan Birokrasi, Sebuah Dilema Politik, Total Media (Terjemahan), Yogyakarta, 2011.

Mahfud MD., Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.

Nick Elison, The Transformation of Welfare State¸Routledge, New York, 2017.

Rizal Irvan Amin, “Mengurangi Permasalahan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Res Republica, Edisi Vol. 4 No. 2, Mei-Agustus 2020.

S. Arifianto, Praktik Budaya Media Digital dan Pengaruhnya, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2018.

Salahudin, “Mengenal Big Data (BD) dan Big Data Analysis (BDA), Artikel tidak diterbitkan, Maret 2019.

Sandro Serpa dan Carlos Miguel Ferreira, “The Concept of Bureaucracy by Max Weber”, International Journal of Social Science Studies, Edisi Vol. 7 No. 2, Maret 2019.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal, Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2010, hlm 11.

Syailendra Persada, “Breaking News: Korupsi Bansos Covid, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara”, terdapat dalam https://nasional.tempo.co/read/1488251/breaking-news-korupsi-bansos-covid-juliari-batubara-dituntut-11-tahun-penjara, diakses tanggal 14 Agustus 2021.

Wicipto Setiadi, “Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law”, Jurnal Rechtsvinding, Edisi Vol. 9 No. 1, April 2020, hlm. 42.

Yenglis Dongche, “Data Tidak Transparan, Bansos Covid-19 Banyak Masalah”, terdapat dalam https://infoanggaran.com/detail/data-tidak-transparan-bansos-covid19-banyak-masalah, diakses tanggal 11 Agustus 2021. Baca juga dalam Novrizaldi, “Menko PMK Temukan Masalah Penyaluran Bansos di Desa Teluknaga” terdapat dalam https://www.kemenkopmk.go.id/menko-pmk-temukan-masalah-penyaluran-bansos-di-desa-teluknaga, diakses 11 Agustus 2021.

Yulizar D Sanrego dan Reza Muhammad, “Analisa Perbandingan Model Birokrasi Indonesia: Model Modern David Osborne, Ted Gaebler dan Pendekatan Konsep Islam Perspektif Umer Chapra”, Jurnal al-Muzara’ah, Edisi Vol. 1 No. 1, 2013, hlm. 18-19. Perhatikan pula pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.