Politik Ruang dalam Rencana Pembangunan Wisata Pantai di Kaki Jembatan Suramadu
Abstract
Jembatan Surabaya Madura (Jembatan Suramadu) telah 10 tahun diresmikan. Jembatan ini diharapkan menjadi media bagi kelancaran pembangunan Madura. Kenyataannya, pembangunan Madura masih jalan di tempat. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) yang dibentuk sebelum Suramadu diresmikan tidak mampu melaksanakan pembangunan rest area tepat waktu.
Tulisan ini berasal dari hasil penelitian tentang perebutan ruang antara negara dan rakyat dalam pengembangan wilayah Suramadu. Pertanyaan yang hendak dijawab dalam penelitian : bagaimana politik ruang dalam pengembangan wilayah Suramadu? Siapakah agen dan aktor yang terlibat proyek pengembangan wilayah Suramadu? Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dalam proyek ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, teori Henri Lefebvre menjadi acuan utama.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data menggunkan model Bogdan dan Taylor yakni dengan menemukan konsp, menghubungkan konsep, menghubungkan proposisi dan akhirnya menemukan hipotesis serta bekerja berdasarkan hipotesis itu.
DOI: https://doi.org/10.21107/budayamadura.2019.20