Forum Ilmiah Universitas Trunojoyo Madura, Seminar Nasional Budaya Madura V: Membangun Pariwisata Madura berbasis Budaya Lokal

Font Size: 
Upaya Non Penal Penanggulangan Kejahatan di Kawasan Wisata Bukit Jaddih Bangkalan
Erma Rusdiana

Last modified: 2019-12-11

Abstract


Artikel ini membahas mengenai upaya non penal penanggulangan tindak pidana dikawasan wisata  Bukit Jaddih. Hal tersebut penting karena penggunaan sarana penal saja tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan.   Hasil kajian menunjukkan bahwa untuk  menerapkan  upaya penal  harus  terlebih  dahulu menggunakan pendekatan kriminologi untuk mengetahui faktor-faktor yang  menyebabkan timbulnya  kejahatan yaitu faktor internal dan eksternal yang ada  pada pelaku. Selanjutnya pendekatan  yang  digunakan untuk penanggulangan kejahatan melalui  upaya  penal ini adalah pendekatan  sosial,  pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif. Pendekatan tersebut dapat digunakan sebagai strategi pencegahan  di  kawasan wisata Bukit Jaddih. Kejahatan  dikawasan  ini merupakan kejahatan yang dihasilkan dari interaksi anggota mayarakat dilingkungannya, oleh  karena itu memerlukan penanganan serius baik oleh masyarakat bersama sama dengan penegak hokum,  Sebab  Usaha non penal dalam menanggulangi kejahatan sangat berkaitan erat dengan usaha penal. Upaya non penal ini dengan sendirinya akan sangat menunjang penyelenggaraan peradilan pidana dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian pencegahan atau menanggulangi kejahatan memang  harus dilakukan pendekatan integral yaitu antara sarana penal dan non penal

DOI: https://doi.org/10.21107/budayamadura.2019.34


Keywords


penanggulangan kejahatan; pencurian; non penal; Wisata ; Bukit jaddih

References


Kartono,  Politik Hukum Pidana Melalui Sarana Non Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan di Bidang Pendidikan, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1, Maret 2017Buku

Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya    Bakti.

........................, 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Perbandingan, Bandung Citra Aditya Bakti

......................., 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Lamintang, P.A.F. 1989, Delik-delik Khusus, Kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan, Bandung: Sinar Baru.

Moeljatno, 2007. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Cet ke 26, Jakarta: Bumi Aksara.

Sugandhi, 1980,  KUHP dengan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Kartono,  Politik Hukum Pidana Melalui Sarana Non Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan di Bidang Pendidikan, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1, Maret 2017

https://ndeso94.com/2017/03/26/kawasan-bukit-jaddih-jebakan-begal-berkedok- wisata-bagai-bunga-yang-indah-di-sarang-ular-ulasan-lengkap/,  di akses 12 November  2019, Pukul 11.43

Ahmad Faisol, Polisi Tembak Begal yang Sering Resahkan Wisatawan Bukit Jaddih Bangkalan, https://surabaya.tribunnews.com/2018/08/23/polisi-tembak-begal-yang-sering-resahkan-wisatawan-bukit-jaddih-bangkalan, di akses 12 November  2019, Pukul 14.35


Full Text: PDF