Last modified: 2019-12-11
Abstract
Artikel ini membahas mengenai upaya non penal penanggulangan tindak pidana dikawasan wisata Bukit Jaddih. Hal tersebut penting karena penggunaan sarana penal saja tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa untuk menerapkan upaya penal harus terlebih dahulu menggunakan pendekatan kriminologi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya kejahatan yaitu faktor internal dan eksternal yang ada pada pelaku. Selanjutnya pendekatan yang digunakan untuk penanggulangan kejahatan melalui upaya penal ini adalah pendekatan sosial, pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif. Pendekatan tersebut dapat digunakan sebagai strategi pencegahan di kawasan wisata Bukit Jaddih. Kejahatan dikawasan ini merupakan kejahatan yang dihasilkan dari interaksi anggota mayarakat dilingkungannya, oleh karena itu memerlukan penanganan serius baik oleh masyarakat bersama sama dengan penegak hokum, Sebab Usaha non penal dalam menanggulangi kejahatan sangat berkaitan erat dengan usaha penal. Upaya non penal ini dengan sendirinya akan sangat menunjang penyelenggaraan peradilan pidana dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian pencegahan atau menanggulangi kejahatan memang harus dilakukan pendekatan integral yaitu antara sarana penal dan non penal
DOI: https://doi.org/10.21107/budayamadura.2019.34
Keywords
References
Kartono, Politik Hukum Pidana Melalui Sarana Non Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan di Bidang Pendidikan, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1, Maret 2017Buku
Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti.
........................, 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Perbandingan, Bandung Citra Aditya Bakti
......................., 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Lamintang, P.A.F. 1989, Delik-delik Khusus, Kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan, Bandung: Sinar Baru.
Moeljatno, 2007. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Cet ke 26, Jakarta: Bumi Aksara.
Sugandhi, 1980, KUHP dengan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Kartono, Politik Hukum Pidana Melalui Sarana Non Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan di Bidang Pendidikan, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1, Maret 2017
https://ndeso94.com/2017/03/26/kawasan-bukit-jaddih-jebakan-begal-berkedok- wisata-bagai-bunga-yang-indah-di-sarang-ular-ulasan-lengkap/, di akses 12 November 2019, Pukul 11.43
Ahmad Faisol, Polisi Tembak Begal yang Sering Resahkan Wisatawan Bukit Jaddih Bangkalan, https://surabaya.tribunnews.com/2018/08/23/polisi-tembak-begal-yang-sering-resahkan-wisatawan-bukit-jaddih-bangkalan, di akses 12 November 2019, Pukul 14.35