Last modified: 2019-12-10
Abstract
Di Indonesia sendiri batasan konsep wisata syariah juga belum memiliki terminologi yang jelas. Menurut beberapa pakar pariwisata, wisata syariah merupakan suatu produk pelengkap dan tidak menghilangkan jenis pariwisata konvensional. Adanya wisata biasanya juga familiar dengan kuliner yang sering disebut dengan istilah “wisata kuliner”. Pada umumnya sering dilakukan oleh wisatawan yang berwisata ke suatu daerah, akan menyasar kuliner yang menjadi ciri khas daerah tersebut. Kabupaten Bangkalan yang merupakan kabupaten pertama ketika menginjakkan kaki di Pulau Madura menyuguhkan aneka macam kuliner tradisional (warisan leluhur/resep turun-temurun) dan menjadi ikon kearifan lokal di Kabupaten Bangkalan. Ikon tersebut adalah Warung Nasi “Gang Amboina” yang sudah ada sejak 1960-an. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena labelisasi halal pada usaha kuliner tradisional sebagai daya dukung wisata syariah di Kab. Bangkalan Madura sangat antusias. Khususnya untuk usaha kuliner tradisional di atas yang menjadi ikon dari Kabupaten Bangkalan yang sudah tersohor sampai ke luar Pulau Madura ingin mencicipi jenis makanan tersebut. Ikon kuliner tersebut jika benar diperhatikan oleh pemerintah akan turut berkontribusi terhadap jumlah kunjungan wisatawan ke daerah yang bersangkutan.
DOI: https://doi.org/10.21107/budayamadura.2019.5
Keywords
References
Araujo, E. B. 2016. Pengembangan Kuliner Lokal Sebagai Daya Tarik Wisata Di Dili, Timor Leste. Jurnal Master Pariwisata, Vol. 3 No. 1, Hal. 15-27.
Besra, E. 2012. Potensi Wisata Kuliner Dalam Mendukung Pariwisata di Kota Padang. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol. 12, No. 1, Hal, 74-101.
Hall, C. M., Sharples, L., Mitchell, R., Macionis, N., dan Cambourne, B. (2003). Food Tourism Around the World: Development, Management, and Markets. Burlington: Butterworth-Heinemann.
Kamarudin, L. M. 2013. Islamic Tourism: The Impacts to Malaysia's Tourism Industry. Proceedings of International Conference on Tourism Development, 397-405.
Kemenpar. (2012, Desember 20). Kemenparekraf Promosikan Indonesia Sebagai Destinasi Pariwisata Syariah Dunia. Dipetik Juni 2018, 4, dari http://www.kemenpar.go.id.
Kementerian Pariwisata. 2015. Laporan Akhir Kajian Pengembangan Wisata Syariah. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan: Jakarta.
Kristiana, Yustisia, dkk. 2018. Eksplorasi Potensi Wisata Kuliner Untuk Pengembangan Pariwisata Di Kota Tangerang. Jurnal Khasanah Ilmu, Vol. 9 No. 1, Hal. 18-23, Maret.
Masful, Mila Falma. 2017. Pariwisata Syariah: suatu Konsep Kepercayaan dan Nilai Budaya Lokal Di Daerah Pedalaman Pilubang, Payakumbuh, Sumatera Barat. Jurnal The Messenger, Vol. 9, No. 1, Hal. 1-8, Januari.
Sofyan, Riyanto. 2012. Prospek Bisnis Pariwisata Syariah. Jakarta: Republika.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RD. Bandung: Alfabeta.
Tourism Review. (2013, April 01). Retrieved Juni 2018, 4, from Tourism-Review: http://www.tourism-review.com/indonesia-launches-sharia-tourism-projects-news3638.
Undang-Undang Republik Indonesia 2009 No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Virna, E. 2007. Wisata Kuliner, Bukan Sekedar Wisata Pemuas Perut. Warta Pariwisata. Vol. 9, No. 1.
Wuryasti, Fetri. (2013, Oktober 30). Wisata Halal, Konsep Baru Kegiatan Wisata di Indonesia. Dipetik Juni 2018, 4, dari http://travel.detik.com: http://travel.detik.com/read/2013/10/30/152010/2399509/1382/wisata-halal-konsep-baru-kegiatan-wisata-di-indonesia